Kamis, 02 September 2010

Narkoba

Arti Definisi & Pengertian Narkoba Dan Golongan/Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Narkotika - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2. Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
3. Obat atau zat berbahaya
Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan / jenis :
1.      Upper
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
2.      Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3.      Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.

Macam/Jenis Narkotika Yang Sering Disalahgunakan/Dipakai - Ganja, Opium, Kokain, Morfin, Heroin, Dkk

Narkotika memiliki banyak jenis dan macamnya yang sering disalah gunakan oleh para pecandu. Narkotika tersebut antara lain seperti opium/opiat, morfin, heroin, kokain, mariyuana/kanabis/ganja, kodein dan opiat sintetik. Berikut ini adalah jenis-jenis atau macam-macam narkitoka-narkotika tersebut disertai pengertian arti definisi.
1. Opiat / Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.






5. Opiat Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.

6. Kokain / Cocaine Hydrochloride
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.
Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
7. Ganja / Mariyuana / Kanabis
Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Ganja dapat menimbulkan efek yang menenangkan / relaksasi. Orang yang baru memakai ganja atau mariyuana memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mabuk / mabok dengan mata merah.
- Tubuh lemas dan lelah.
- Bola mata menjadi besar.
Bagi pengguna ganja alias mariyuana semua itu tidak masalah walaupun banyak menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental, yakni antara lain sebagai berikut ini :
- Kemampuan konsentrasi berkurang.
- Daya tangkap syaraf otak berkurang.
- Penglihatan kabur / berkunang-kunang.
- Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
Yang penting bagi pecandu ganja adalah efek enak dan nikmat dunia yang semu seperti :
- Rasa gembira.
- Percaya diri / PD meningkat pesat.
- Peka pada suara.








Faktor Pendorong

Beberapa faktor yang mendorong seseorang  untuk mencoba menggunakan narkoba yang pada akhirnya menyebabkan ketergantungan.
1. Faktor Kepribadian.
  • Kurangnya pengendalian diri.
Orang yang mencoba-coba menggunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan tentang narkoba,  bahaya yang ditimbulkan serta aturan hukum yang melarang penggunaan Narkoba. 
  • Konflik Individu.
Orang yang kerap mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung untuk menggunakan narkoba, Kecemasan yang ditimbulkan oleh konflik individu tersebut dapat menguranginya dengan mengkonsumsi narkoba. 

  • Terbiasa hidup senang/mewah.
Orang yang terbiasa hidup dalam kesenangan kerap berupaya menghindari permasalahan yang lebih rumit, biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan, praktis atau membutuhkan waktu yang singkat. Mereka tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet atau berpikir konstruktif akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan, narkoba memberikan rasa euphoria secara berlebihan. 
2. Faktor Lingkungan
  • Masyarakat yang indvidualis.
Lingkungan yang individualistik seperti yang terdapat dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, sehingga setiap orang hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya, biasanya orang-orang seperti ini selalu beranggapan bahwa yang penting bukan dirinya, saudara atau familinya tidak terlibat narkoba maka ia tidak mau ambil pusing karenanya. Akibatnya banyak individu dalam masyarakat kurang peduli dengan penyalahangunaan narkoba ini yang semakin meluas pada remaja dan pada anak-anak. 
  • Pengaruh teman sebaya.
Pengaruh teman atau kelompok juga berperan penting terhadap penggunaan narkoba, hal ini disebabkan sebagai syarat kemudahan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok atau genk mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk mengkonsumsi narkoba bersama pula. 
  • Hukuman yang terlalu ringan
Hukuman sanksi yang diberikan kepada pengguna dan pengedar narkoba yang terlalu ringan juga mempengaruhi penggunaan narkoba secara meluas. Hukuman yang berat akan memberi efek jera pada pemakai atau pengedar dan juga mempengaruhi secara psikologis bagi masyarakat untuk menggunakan narkoba. 
3. Faktor Keluarga
  • Kurangnya kontrol keluarga.
Orang tua yang terlalu sibuk jarang mempunyai waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar, biasanya mereka juga mencari "kesibukan" bersama teman-temannya
  • Kurangnya penerapan disiplin dan tanggung jawab
Tidak semua penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja dimulai dari keluarga yang broken home,  semua anak mempunyai potensi yang sama untuk terlibat dalam penyalahangunaan narkoba. Pengenalan anak terhadap disiplin dan tanggung jawab akan mengurang resiko anak terjebak didalamnya. Anak mempunyai tanggungjawab terhadap dirinya dan orangtua dan juga masyarakat akan mempertimbangkan beberapa hal untuk mencoba-coba menggunakan narkoba. 





4. Faktor Pendidkan
  • Kampanye kurang.
Kampanye sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi akan bahayanya menggunakan narkoba. Pemerintah dan instansi terkait seharusnya berperan proaktif terhadap pencegahan penggunaan narkoba dikalangan generasi muda sebagai penerus bangsa karena dampaknya kesehatan akan mempengaruhi generasi muda di masa mendatang. Poster-poster anti narkoba seharusnya juga tidak menggambarkan dampak kematian, melainkan juga harus bersifat informatif yang berkenaan dampak dalam waktu singkat terhadap penggunaan narkoba. 
  • Pendidikan di sekolah
Pendidkan akan bahayanya narkoba di sekolah-sekolah juga merupakan salah satu bentuk kampanye, kurangnyaa pengetahuan yang dimiliki oleh siswa akan bahayanya narkoba juga dapat memberikan andil terhadap meluasnya pengguna narkoba dikalangan pelajar.

Akibat/Dampak Langsung Dan Tidak Langsung Penyalahgunaan Narkoba Pada Kehidupan & Kesehatan Manusia

Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Danmpak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.
A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti
HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.


C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.


Sanksi Pidana Atas Perbuatan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba


  • Pasal 78: Menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
  • Pasal 79: Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
  • Pasal 80: Memproduksi, mengolah, menekstraksi, mengkonversi,merakit, atau menyediakan Narkotika Gol I, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta
  • Pasal 81: Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Gol I, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda 200 juta
  • Pasal 82: Mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual0beli atau tukar menukar Narkotika  Gol I dipidana Hukuman Mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, Narkotika Gol II, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta, Narkotika Gol II dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
  • Pasal 84: Menggunakan narkotika gol I untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
  • Pasal 85: Menggunaka Narkoitka Gol I bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II, dipidana 2 tahun penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.
  • Pasal 86: Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta
  • Pasal 87: Menyuruh memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak kejahatan narkoba diancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda Rp. 20 juta samapai Rp. 600 juta
  • UU No 5 tahun 1997, tentang Psikotropika:
Pasal 59:Menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, menyimpan, membawa psikotropika Gol I, dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta sampai Rp. 750 juta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar